Pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, bertempat di Grand Mempura Hotel Kec. Mempura, telah diadakan acara Bimbingan Teknis Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) melalui aplikasi e-Kinerja BKN tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala sekolah jenjang SMP se-Kabupaten Siak. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan lengkap kepada para ASN maupun pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berstatus guru mengenai penyusunan SKP menggunakan sistem e-kinerja BKN.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 pagi dengan pemateri pejabat dari bkpsdmd Kabupaten siak, yang menyampaikan pentingnya penyusunan SKP yang akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal ini adalah Permen PANRB nomor 6 tahun 2022.
Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Tujuan Pengelolaan kinerja
Tujuannya adalah Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
- penguatan peran Pimpinan; dan
- penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antarPegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan.
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas
- Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
- Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
- Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai;
- Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi
Prinsip umum pengelolaan kinerja Pegawai
- Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai kinerja pegawai (performance appraisal) tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development)
- Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan (how to meet expectations).
- Pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai
- Kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi
- Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
PENYUSUNAN SKP
Tahap 1 – Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi sesuai Renstra Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja
- Sasaran strategis instansi beserta indikator kinerja dan target yang tercantum dalam rencana strategis.
- Sasaran kinerja beserta indikator kinerja dan target pada perjanjian kinerja yang diturunkan dari Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Instansi.
- Penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerja dibawahnya sebagaimana dapat dilihat pada pohon
kinerja/piramida kinerja/matriks penyelarasan sasaran strategis/peta proses bisnis.
Tahap 2 – Menetapkan Klarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja JPT/ Pimpinan Unit Kerja Mandiri yang dituangkan dalam Format SKP
a) Hasil Kerja
Rencana hasil kerja bagi pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri terdiri atas hasil kerja utama dan hasil kerja tambahan. Hasil kerja utama adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi, sedangkan hasil kerja tambahan mencerminkan tingkat prioritas rendah.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan dan mengklarifikasi hasil kerja dan perilaku kerja yaitu:
- Perencanaan strategis: Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) unit kerja, instansi dan unit kerja mandiri.
- Perjanjian Kinerja (PK)
- Ekspektasi lain dalam bentuk direktif.
- Organisasi dan tata kerja
- Rencana Kinerja Pimpinan
- Kompetensi / Keahlian
- Prioritas pencapaian kinerja
Pejabat Penilai Kinerja menetapkan tingkat prioritas untuk rencana hasil kerja dalam kategori tinggi (hasil kerja utama) atau rendah (hasil kerja tambahan). Pejabat Penilai Kinerja memastikan rencana hasil kerja pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri mencerminkan kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:
- Outcome, yaitu hasil/ manfaat/ dampak yang diharapkan dalam jangka pendek, menengah atau panjang.
- Outcome antara, yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan dengan metode direct cascading.
- Output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana hasil kerja.
Pejabat Penilai Kinerja juga memastikan rencana hasil kerja beserta ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri memenuhi 4 perspektif, yaitu:
- Perspektif penerima layanan, merefleksikan kemampuan organisasi memenuhi keinginan dan harapan penerima layanan/ pemangku kepentingan.
- Perspektif proses bisnis, merefleksikan perbaikan proses yang menghasilkan keluaran bernilai tambah.
- Perspektif penguatan internal, merefleksikan kemampuan organisasi/ unit kerja untuk mengembangkan sumber daya untuk pencapaian tujuan organisasi.
- Perspektif anggaran, yang merefleksikan kinerja dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran
b) Perilaku Kerja
Perilaku kerja dilandaskan pada core value ASN “BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, adaptif, dan Kolaboratif”. Selain itu pimpinan juga dapat memberikan ekspektasi khusus terhadap perilaku kerja yang harus ditunjukan pegawai dalam rangka pencapaian kinerja melalui dialog kinerja.
Dalam menentukan hasil kinerja pegawai, pimpinan menggunakan dua ukuran keberhasilan yaitu:
- Pendekatan Kualitatif, ekspektasi pimpinan bersifat deskriptif. Ukuran keberhasilan atau indikator kinerja individu beserta target dideskripsikan dalam satu narasi.
- Pendekatan Kuantitatif, ekspektasi pimpinan bersifat terukur.
Tahap 3 – Menyusun Manual IKU bagi JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri
Manual IKU merupakan dokumen penjelasan mengenai Indikator Kinerja Utama yang diperlukan untuk melakukan pengukuran kinerja. Setiap IKU yang telah ditetapkan harus dilengkapi dengan Manual IKU. Manual IKU disusun dengan memperhatikan keselarasan dengan manual IKU unit/pegawai yang lebih tinggi (untuk IKU cascading). Manual IKU disusun oleh pegawai yang bersangkutan dengan mempertimbangkan ketentuan
penyusunan manual IKU serta arahan atasan.
Menyusun Manual Indikator Kinerja untuk SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri:
- Manual indikator kinerja individu disusun untuk setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu.
- Dalam hal ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu pada rencana strategis dan perjanjian kinerja belum dapat dipahami oleh seluruh Pegawai, maka SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri wajib dilengkapi dengan manual indikator kinerja individu sebagai bagian dari klarifikasi ekspektasi.
- Contoh manual indikator kinerja individu SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri adalah sebagai berikut:
Tahap 4 – Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja
Setelah memahami apa yang akan dicapai di level instansi dan unit kerja, pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri perlu menyusun strategi pencapaian hasil kerja untuk setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target pada SKP.
Strategi pencapaian hasil kerja dapat berupa:
- outcome antara
- output; dan/atau
- layanan.
Dalam menyusun strategi pencapaian hasil kerja dapat menggunakan metode cascading langsung (direct cascading) atau cascading tidak langsung (non-direct cascading). Kedua metode ini juga digunakan untuk menentukan pembentukan tim kerja dibawah pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri.
Pimpinan menentukan metode cascading yang paling tepat digunakan untuk menyusun strategi pencapaian setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dengan mempertimbangkan jenis, kondisi, struktur, kompetensi dan keahlian Pegawai, serta bidang pekerjaan yang ada di masing-masing unit kerja.
Tutorial/Panduan Penyusunan SKP e-Kinerja BKN Bagi Pegawai PPPK Guru
Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk menyusun SKP menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN bagi pegawai PPPK guru.
Langkah 1: Akses Sistem e-Kinerja BKN
- Buka browser dan akses situs resmi e-Kinerja BKN (contoh: https://e-kinerja.bkn.go.id).
Langkah 2: Masuk ke Akun Pengguna
- Klik tombol “login” .
- Masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan password yang telah didaftarkan di mysapk.bkn.go.id.
- Klik “Sign in” untuk melanjutkan.
Langkah 3: Beranda e-Kinerja BKN
- Setelah masuk, Anda akan diarahkan ke beranda e-Kinerja BKN.
- Klik “Tambah SKP” pada menu SKP untuk memulai proses pembuatan SKP.
Langkah 4: Isi SKP
- Isi data sesuai dengan periode yang ingin anda buat. Baik periode awal maupun periode akhir
- kemudian jangan lupa isi juga pendekatannya. Untuk penjelasan pendekatan yang mau anda pakai, baca lagi penjelasan di atas.
- Selanjutnya tinggal tekan ok.
Untuk Lebih lengkapnya silahkan baca buku petunjuk penyusunan skp dibawah ini.
Dengan mengikuti panduan di atas, pegawai PPPK guru dapat menyusun SKP menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN tahun 2023 dengan mudah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penting untuk memperhatikan setiap langkah dan mengisi data dengan teliti agar SKP yang disusun dapat menjadi alat evaluasi kinerja yang efektif.