Posisi sebagai pegawai negeri sipil tentunya menjadi impian dan keinginan dari setiap orang baik sadar ataupun tidak. Hadirnya seleksi cpns yang terus dilakukan tentunya memberikan harapan baru kepada setiap masyarakat. Kesempatan untuk masuk dan menjadi bagian dari pegawai sipil akan bisa didapatkan dengan hadirnya seleksi tersedia.
Namun bagi guru sendiri tidak dapat mengikuti tes cpns seperti bidang kerja yang lainnya, guru hanya bisa mengikuti seleksi PPPK. Setiap guru tentunya memiliki kesempatan baru untuk bisa mendapatkan peluag lolos pada seleksi PPPK. Namun terdapat aturan dalam penentuan formasi tes PPPK yang perlu setiap orang pahami.
Pada tahun 2021 ini tentunya ada beberapa ketentuan yang memang harus setiap orang ikuti dengan baik. Pendaftarannya di buka pada tanggal 21 Juli 2021 kemarin dan ini merupakan kesempatan yang harus setiap guru ikuti. Setiap peserta yang mengikuti seleksinya tentu perlu mendaftarkan diri pada situs ssacsn bkn.go.id.
Dalam lamaran yang di ajukan tentunya para pelamar hanya dapat memilih satu formasi saja pada instansi yang dipilih. Ketentuan tersebut hanya bisa di dapatkan dalam satu kali periode pendaftaran saja tentunya. Dimana dalam hal ini yang di katakana sebagai periode pendaftaran yaitu waktu pendaftaran yang di buka oleh beberapa instansi secara bersamaan.
Ada beberapa persyaratan yang memang di perlukan untuk mengikuti pendaftaran PPPK ini. Pertama tentunya yang boleh mendaftar hanyalah guru honorer THK-II yang sesuai dengan database yang terdapat pada BKN. Selain itu peserta lainnya yang boleh mengikuti tes seleksi adalah guru honorer aktif yang mengajar di sekolah negeri dan berada dibawah kewenangan pemda.
Guru yang tercatat masih aktif mengajar pada seolah swasta sendiri dan kemudian terdaftar sebagai guru di dapodik akan memiliki kesempatan sama. Para lulusan dari pendidikan profesi guru juga akan mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPP3 ini. Hal ini tentu berdasarkan pada surat edaran yang di berikan oleh direktur jederal guru dan juga tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam proses seleksi yang berlangsung tentu ada beberapa intensi pada adanya ketidakadilan kepada guru. Ini berkaitan dengan segala ketentuan yang di nilai justru memberatkan guru dalam pemilihan seleksi. Sebab, setiap guru yang ingin mendaftar PPPK tentu tidak boleh mengikuti tes CPNS bidang lainnya.
Sebenarnya memang dalam seleksi PPPK sendiri baik untuk guru ataupun non guru setiap pendaftar akan mendapatkan kesempatan untuk lolos. Setiap peserta akan memiliki kesempatan sebanyak 3 kali untuk mengikuti tes seleksi. Sehingga peluang untuk mendapatkan kontrak kerja tersebut akan di semakin besar.
Namun bagaimanapun juga persiangan untuk bisa lolos pada seleksi PPPK sendiri sangatlah besar. Peluang untuk bisa masuk pada suatu instansi tentunya sangatlah minim sekali dan ini menjadi hal yang harus di benahi. Hadirnya pembatasan untuk mendaftarkan diri pada instansi lain tentu akan sangat memberatkan para guru.
Setiap pendaftar tentunya tidak boleh melamar pada instansi lainya jika sudah mendaftarkan diri pada seleksi PPPK. Selain itu penempatan formasi sendiri di pilihkan dan bukannya pelamar yang memilih sendiri formasi apa yang di inginkan. Sebab, ketentuannya apabila formasi tersedia dan juga sertifikat pendidik serta kualifikasinya sesuai maka harus mendaftar pada formasi tersebut.
Selain itu apabila setiap peserta tidak memiliki kualifikasi ataupun sertifikat pendidik yang sesuai maka dapat melamar pada formasi lainnya. Namun, para pelamar harus melamar pada instansi tersebut dalam pendaftaran PPPK yang di ikuti. Tentunya semua ketentuan tersebut akan setiap peserta dapatkan pada tes seleksi di kesempatan yang pertama.
Setiap guru honorer yang ingin mendaftarkan diri pada instansi lainnya di perbolehkan pada tes seleksi di kesempatan ketiga. Para peserta nantinya akan di haruskan untuk melakukan pemilihan kembali pada formasi yang ada pada instansinya yang belum terisi dengan sesuai. Ini menjadi peluang bagi guru honorer untuk lolos tahapan dan bisa mendapatkan kesempatan menjadi karyawan kontrak PPPK.
Apabila nantinya para peserta di nyatakan tidak lolos pada kesempatan pertama dan kedua maka di kesempatan ketiga ini akan diambil nilai tertingginya. Setiap pelamar yang mengundurkan diri dari PPPK sendiri dalam masa percobaan yang harus di jalankan tidak boleh lagi untuk mendaftarkan diri pada formasi di tahun mendatang.
Hadirnya program afirmasi yang di berikan kepada guru honorer tentunya masih di rasa memiliki indikasi pada adanya ketidak adilan. Terutama bagi guru honorer K-2 yang hingga saat ini masih mengharapkan adanya afirmasi jauh lebih adil. Adanya banyak kendala pada saat proses seleksi telah memberikan banyak sekali rasa kecewa kepada setiap guru honorer.
Adanya ketidakadilan dalam program afirmasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada guru honorer tentu sangat di rasakan. Banyak sekali guru honorer yang sudah mulai masuk masa tua dan hampir menginjak masa pensiunnya tapi masih mengikuti seleksi PPPK. Hal tersebut memberikan kesulitan tersendiri kepada para peserta yang sudah masuk pada usia lansia dan hampir menghadapi masa pensiunnya.
Banyaknya kesulitan yang dihadapi terutama dalam kaitannya dengan bagaimana mereka mengerjakan soal soal tes menjadi masalah tersendiri. Perlu adanya evaluasi lebih lanjut yang nantinya akan memberikan keadilan bagi setiap guru honorer. Sehingga sebagai pejuang tanpa tanda jasa guru mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan selama ini.
Dikutip dari kompas.com tentunya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan satu hal. Bahwasaya panselnas sendiri telah melakukan pengamatan dan mencermati kondisi sesungguhnya yang ada di lapangan. Ini khususnya pada banyaknya kesulitan lansia dalam mengerjakan soal soal kompetensi teknis yang tersedia.
Hadirnya program afirmasi tentunya di tujukan untuk memberikan nilai tambah passinggrad yang peserta PPPK dapatkan nantinya. Namun, bagi setiap guru yang sudah memasuki usia tua pastinya akan mengalami beberapa kendala yang harus di pahami oleh pihak penyelenggara. Seharusnya ada peluang bagi mereka yang sudah berpuluh puluh tahun mengabdi dalam bidang pendidikan.
Dalam program pemberian kebijakan afirmasi sendiri penambahan nilai atau passinggrad yang di berikan kepada setiap peserta berbeda beda. Bagi setiap peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang nantinya akan dilamar maka akan mendapatkan nilai penuh. Dimana dalam hal ini peserta akan mendapatkan nilai penuh sebesar 100% di hitung dari nilai maksimal kompetensi teknis yang tersedia.
Hal tersebut berbeda dengan peserta yang memiliki usia di atas 35 tahun pada saat mendaftar pada PPPK da berstatus aktif sebagai guru. Tentunya batas minimal aktif megajar adalah tiga tahun dan setiap peserta tersebut akan memiliki kesempatan mendapatkan nilai 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis yang di ikuti.
Sedangkan bagi para peserta yang menyandang disabilitas nantinya juga akan mendapatkan tambahan nilai pada program afirmasi. Dimana nilai tambahan yang di dapatkan adalah 10% dari nilai maksimal uji kompetensi teknis yang di ikuti tentunya. Tentu ini menjadi sebuah ketentuan yang memang harus benar benar di perhatikan oleh setiap peserta seleksi.
Banyaknya peserta yang mengikuti tes seleksi PPPK sendiri terhitung sudah mencapai jumlah sekitar 900 ribu calon pendaftar. Ini menjadi sebuah persaingan yang cukup berat untuk setiap guru honorer hadapi nantinya. Tentunya tidak semuanya akan lolos karena ini tergantung pada permintaan kuota dari setiap daerah dan harus benar benar di perhatikan detailnya.
Banyak sekali kasus di lapangan yang di temukan dan ini menjadi sesuatu hal yang bisa di anggap tidak berkeadilan. Terutama bagi guru honorer kategori 2 yang sudah berpuluh puluh tahun mengabdi kepada negara. Setidaknya ada evaluasi lebih lanjut terkait dengan semua masukan dan juga temuan yang sudah terjadi di lapangan.
Titi Purwaningsih sebagai ketua dari forum honorer kategori 2 Indonesia (FHK2I) sendiri tentunya menekankan kembali terkait temuan di lapangan. Titi menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan kegiatan evalusi kembali berdasarkan pada apa yang sudah di temukan di lapangan. Semua masukan dan juga temuan di lapangan perlu di jadikan sebagai dasar dalam melakukan evaluasi.
Formasi sebagai solusi dari permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan ketidakadilan yang terjadi pada tes seleksi PPPK perlu di pertimbangkan dengan baik. Ini akan membuat para guru yang sudah memasuki usia lanjut tidak lagi terbebani secara psikologis dalam tes seleksi PPPK. Sebab, saat guru yang sudah usia lanjut sudah berusaha mengikuti tes namun gagal ini akan sangat berpengaruh secara psikologis.
Perlu dilakukannya evaluasi agar setiap guru honorer yang sudah masuk pada kategori 2 untuk tidak lagi mengulang tahapan tes seleksi. Selama berpuluh puluh tahun semua guru honorer tersebut telah melakukan pengabdiannya tanpa memiliki status yang pasti. Tentunya ini menjadi sebuah tekanan psikologis bagi setiap guru honorer tersebut jika mengingat mengenai status kepegawaian mereka.
Kebingungan masih menyelimuti setiap diri guru honorer K2 sebab status apakah mereka menjadi ASN/PPPK ataukah tidak masih sangat sulit di gambarkan. Semua pemikiran tentu sudah pasti akan ada di benak setiap guru honorer yang akan memasuki ruangan tes seleksi PPPK. Dengan adanya para pesaing yang begitu banyak pemikiran mengenai bagaimana jika saya tidak lulus ya? Itu menjadi sebuah tekanan mental yang amat luar biasa bagi setiap guru honorer.
Memang tidak dapat kita pungkiri bahwa memang sejatinya tes seleksi sendiri adalah sebuah tahapan yang memang sudah di persiapkan dan harus di lewati. Namun, yang perlu di tekankan adalah pada program pemberian afirmasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dimana dalam hal ini peran Kemendikbud kepada setiap guru honorer kategori 2 yang semestinya harus memiliki kesempatan sama dengan guru honorer yang memiliki serdik.
Ketidakadilan yang dimaksud disini adalah bahwa setiap guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik nantinya akan mendapatkan nilai tambahan 100%. Sedangkan guru honorer kategori 2 sendiri yang sudah begitu lama mengabdi hanya di berikan afirmasi sebesar 25%. Padahal kita ketahui bahwa guru honorer yang masuk kategori 2 adalah mereka yang memiliki masa mengabdi minimal 17 tahun.
Sedangkan guru honorer k2 sendiri sangatlah sedikit sekali jumlahnya yang bisa lolos dalam program sertifikasi. Tentunya aturanlah yang menyebabkan sulitnya para guru honorer tersebut mendapatkan kesempatan lolos sertifikasi. Itulah yang menjadi kendala ataupun permasalahan yang memang harus di pertimbangkan lagi evaluasi terbaiknya.
Seorang guru honorer yang sudah masuk pada ketegori 2 dan mengikuti seleksi PPPK sendiri Nampak terlihat seperti melukis di atas air. Kapasitas mereka untuk mengingat apa yang sudah di pelajari tentu akan semakin mengecil seiring berjalannya waktu. Pembelajaran yang mereka lakukan tentunya tidak akan bisa maksimal bagaimana pun mereka berusaha.
Semangat dari pada guru honorer tersebut tentunya perlu untuk mendapatkan apresiasi yang begitu mendalam dari pemerintah. Sebab, di masa tuanya mereka tetap semangat belajar dari banyak media pembelajaran yang tersedia. Hadirnya semangat yang tidak pernah patah membuat setiap guru honorer harus di perjuangkan hak hak yang dimilikinya.
Namun berbanding terbalik dengan semangat yang mereka miliki saat melakukan pembelajaran menjelang tahapan seleksi. Karena saat tes seleksi berlangsung ternyata soal yang di bagikan tidaklah sesuai. Ini menjadi sebuah permasalahan krusial yang pastinya akan sulit untuk di selesaikan oleh para peserta yang sudah memasuki usia lanjut.
Coba saja kita bayangkan bagaimana ketidakadilan begitu terasa dalam tes seleksi PPPK ini tentunya. Dimana semua guru honorer di berikan afirmasi 15 % bagi yang berusia diatas 35 tahun dan minimal sudah mengabdi selama 3 tahun. Apakah bisa di samakan antara guru yang sudah belasan tahun hingga lebih dari 20 tahun mengabdi dengan guru honorer yang masih baru 3 tahun mengabdi?
Ini merupakan sebuah kebijaksanaan yang bisa di katakan ngawur dan tidak secara detail mengamati permasalahan yang ada di lapangan. Seharusnya proses seleksi tahapan PPPK sendiri harus memanusiakan manusia dan melihat permasalahan secara detail. Sehingga semua guru honorer bisa mendapatkan hak yang selama ini harusnya mereka dapatkan.
Seharusnya jika kita mengaca pada Undang Undang ASN No. 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa manajemen ASN, termasuk juga PPPK, harus di dasarkan pada asas proprosionalitas, akuntabilitas, non diskriminatif, keadilan, dan juga kesetaraan bagi semua peserta. Seharusnya program afirmasi sendiri harus di sesuaikan dengan Undang Undang tersebut agar pemberian klaster lama mengabdi bisa di dapatkan secara adil.
Sebenarnya pemberian klaster afirmasi sendiri sangatlah mudah untuk dilakukan apabila pemerintah menerapkan keadilan bagi setiap peserta PPPK. Apalagi seperti kita ketahui bersama bahwa guru honorer yang sudah berusia lanjut tentu akan memiliki masalah dengan teknologi. Gagap teknologi menjadi salah satu masalah dasar yang mereka dapatkan selama tes berlangsung.
Menghadapi tes berbasis komputer sendiri menjadi sebuah tekanan yang sangat luar biasa kepada setiap guru honorer yang mengikuti seleksi. Achievement tentunya perlu pemerintah akui sebagai bentuk keadilan yang diberikan kepada setiap guru honorer tersebut. Karena pastinya mereka telah banyak berbuat untuk mencerdaskan para penerus bangsa yang saat ini sudah mulai mengalami peningkatan kualitas intelektual.
Bagaimanapun juga adanya evaluasi mengenai ketentuan memilih formasi PPPK guru 2021 sendiri harus di lakukan peninjauan ulang. Sehingga keadilan bagi setiap guru honorer bisa di rasakan dengan keadilan yang nyata. Ini menjadi sesuatu hal yang memang harus benar benar pemerintah perhatikan dengan tepat dalam memberikan keadilan bagi setiap guru honorer yang mengikuti tes seleksi.