SMP Negeri 1 Satu Atap Mempura merupakan salah satu sekolah negeri yang berada di wilayah Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

guru pendamping

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidik serta tenaga kependidikan di satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, diperlukan integrasi beberapa jabatan fungsional, yaitu Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru, ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:

  1. kepala Satuan Pendidikan;
  2. pendamping Satuan Pendidikan;
  3. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
  4. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penyesuaian jabatan fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama ditetapkan bagi PNS yang sebelumnya memegang Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama.
  2. Jabatan Fungsional Guru ahli muda ditetapkan bagi PNS yang sebelumnya memegang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda.
  3. Jabatan Fungsional Guru ahli madya ditetapkan bagi PNS yang sebelumnya memegang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya.

Proses penyesuaian ini harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun sejak peraturan ini mulai berlaku.

  1. PPK juga menetapkan penugasan bagi guru yang telah mengalami penyesuaian jabatan tersebut dengan ketentuan berikut:
    Guru yang sebelumnya memegang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik ditugaskan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
  2. Guru yang sebelumnya memegang Jabatan Fungsional Pamong Belajar ditugaskan sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal.

Leave A Comment